Diduga Beroperasi di Mengwi dan Renon, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

 


DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.


Pada Sabtu, 2 Mei 2026, tim Inteldakim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yakni praktik prostitusi online.


Operasi ini bermula dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lanjutan dan operasi di dua lokasi berbeda.


Di lokasi pertama, yakni sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA. Keduanya masing-masing berinisial EJN (21), warga negara Nigeria, dan ED (22), warga negara Rusia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dengan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan kegiatan ilegal.


EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.


Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel kawasan Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27), warga negara Rusia.


AR diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan bahwa imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa. (*)