Tangani Kasus WNI dan WNA, Imigrasi Denpasar Jalin Kerja Sama dengan Kejari
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan persoalan keimigrasian yang semakin kompleks.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, serta disaksikan pejabat struktural dari kedua instansi.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dalam penyidikan keimigrasian, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Selain itu, kedua instansi juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama sebagai wadah pertukaran informasi, pembahasan kebijakan, hingga penguatan komunikasi di bidang intelijen keimigrasian.
PKS ini merupakan respons terhadap semakin beragamnya kasus keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dinilai sangat penting guna mendukung penegakan hukum keimigrasian yang lebih efektif.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan dukungan penuh melalui peran Jaksa Pengacara Negara agar kinerja Kantor Imigrasi Denpasar dapat berjalan optimal dan terhindar dari potensi gugatan hukum.
Sementara itu, R. Haryo Sakti menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi koordinasi antarinstansi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi nomor 3 tentang penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Imigrasi Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar sangat strategis, khususnya dalam penanganan persoalan hukum keimigrasian bagi WNI dan WNA di wilayah Denpasar. (*)
